Djoko Tjandra Dapat Remisi 2 Bulan, HNW Bandingkan HRS

JurnalPatroliNews Jakarta – Terpidana korupsi Djoko Tjandra mendapatkan remisi saat peringatan 17 Agustus kemarin. Ia mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman 2 bulan.

Merespon hal tersebut, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid pun angkat bicara. Ia pun membandingkan antara kasus Djoko Tjandra dengan eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).

Hidayat menilai bahwa HRS lebih wajar mendapat remisi atau bebas ketimbang Djoko Tjandra.

“Joko Tjandra buron, suap polisi&jaksa,malah dapat remisi 2 bulan. Habib Rizieq S,tidak menyuap, berlaku baik&kooperatif, kalau ada remisi,lebih wajar diberi ke HRS,atau malah pembebasan,” kata Hidayat dalam sebuah cuitannya di Twitter, Sabtu (21/8/2021).

Lantas ia pun menegaskan bahwa HRS justru masa perpanjangannya diperpanjang 30 hari. Harusnya, kata Hidayat, keadilan hukum jadi panglima.

“Anehnya masa penahanannya justru diperpanjang 30 hari. Harusnya Keadilan Hukum jadi panglima,” ujarnya.

Diketahui, Djoko Tjandra, dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat. Hukuman 4,5 tahun penjara disunat PT Jakarta menjadi 3,5 tahun penjara, jaksa lalu mengajukan kasasi atas putusan itu.

Selain itu, Djoko harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali. MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara.

Komentar