Dua Anggota Propam Polri Bakal Dipanggil Paksa JPU, Lantaran Mangkir di Sidang Pembunuhan Brigadir J

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Jaksa penuntut umun (JPU) bakal memanggil paksa dua anggota Propam Polri Radite Hernawa, dan Agus guna memberikan keterangan dalam persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Langkah panggilan paksa dilakukan Radite dan Agus mangkir dari panggilan persidangan guna memberikan keterangan dalam perkara itu untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

“Berikutnya saksi lain kami akan panggil secara paksa. Karena telah hubungi atasan langsung direktur penyidikan mabes siap seperti itu,” ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Menanggapi itu, kuasa hukum Agus dan Hendra, Henry Yosodiningrat memohon kepada majelis hakim untuk dapat memanggil paksa dua saksi tersebut. Baginya, keterangan dua saksi dari unsur anggota Propam Polri itu penting.

“Kami sudah baca BAPnya, saksi ini dikatakan saksi faktual, bukan dia tidak mengetahui apa-apa. Kemudian, keterangannya berdasarkan cerita dari penyidik ada 10 halaman, akhirnya yang bersangkutan seakan-akam sebagai ahli. Karena itu kami memandang sangat perlu untuk kami uji keterangannya,” terang Henry.

Menanggapi itu, ketua majelis hakim Ahmad Suhel mempersilahkan JPU untuk memanggil paksa dua saksi itu. Ia pun menunda sidang hingga satu pekan ke depan.

“Ya tadi sudah diusulkan, pemuntut umum akan menghadirkan kedua saksi dimaksud tadi, bahkan tadi disampaikan juga akan menghadirkan secara paksa. Itu lah sebabnya kita akan dengarkan keterangan mereka pada persidangan selanjutnya,” tutur Suhel.

“Untuk itu sidang akan ditetapkan kembali pada hari Kamis, 1 Desember 2022,” tandas Suhel.

Komentar