Dua Mahasiswa dan Guru Ditangkap di Pekanbaru karena Distribusi Konten Sesama Jenis

JurnalPatroliNews – Pekanbaru – Tiga pria, terdiri dari dua mahasiswa dan seorang guru, ditangkap oleh Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau karena diduga terlibat dalam penyebaran konten pornografi sesama jenis melalui platform media sosial X.

Para pelaku yang diamankan berinisial PF (23), seorang pengajar kegiatan ekstrakurikuler; DH (23), mahasiswa fakultas pertanian di salah satu universitas di Riau; dan RH (19), seorang mahasiswa sekaligus karyawan swasta.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, kasus ini terungkap melalui kegiatan patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V.

“Tersangka ada tiga. Modusnya memberikan gambar atau video homoseksual. Tujuannya untuk mencari pasangan sesama jenis di dunia maya. Setelah ada yang tertarik dengan mereka, maka akan terjadi kontak intens melalui telepon, kemudian mereka berjanji di suatu tempat dan berhubungan intim,” kata Kombes Nasriadi, Jumat (18/10/2024).

Kombes Nasriadi menekankan bahwa tindakan para pelaku merupakan masalah moral yang serius dan harus dicegah. Setiap tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini.

“Kami sedang menyelidiki kemungkinan adanya korban yang terkait dengan murid PF,” tambah Nasriadi.

Saat ini, ketiga pelaku sedang ditahan di Polda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dikenakan beberapa pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Komentar