JurnalPatroliNews – Sumut – Polda Sumatera Utara telah menangkap pelaku pembakaran rumah wartawan di Karo. Empat orang diamankan dalam kasus ini, dengan dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Imam Effendi, menyebutkan bahwa kedua tersangka berinisial R dan Y.
“Saudara R dan Y berperan sebagai eksekutor,” ungkap Komjen Agung Setya dalam konferensi pers di Karo, Sumut, pada Senin (8/7).
Dari hasil pemeriksaan barang bukti, kedua pelaku terlihat dalam rekaman CCTV saat melaksanakan aksi mereka membakar rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, dan keluarganya di Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Kamis malam (27/6).
Para pelaku bahkan sempat melakukan survei di lokasi kejadian. Dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat bahwa pelaku menyiramkan cairan yang diduga bahan bakar minyak ke rumah korban.
“Mereka menyiram dua botol ini ke rumah korban sebelum kemudian membakar,” ujar Agung.
R ditangkap polisi pada Sabtu (6/8), sementara Y diamankan pada Minggu (7/8). Keduanya mengakui telah melakukan pembakaran rumah korban saat ditangkap.
Menurut hasil penyidikan, R membeli minyak solar dan pertalite seharga Rp130 ribu. R juga berperan sebagai pengemudi sepeda motor yang digunakan untuk menuju dan meninggalkan lokasi kejadian.
Sedangkan Y berperan sebagai pelaku pembakaran dengan menyiram rumah menggunakan dua botol air mineral berisi solar dan pertalite, kemudian menyalakan api.
Komentar