Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api, Kejagung Fokus Ungkap Aliran Dana

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa. Proyek ini dikelola oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan dan berlangsung dari 2017 hingga 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang melibatkan tersangka berinisial PB. Dua saksi yang diperiksa adalah:

  • DW, Direktur Utama PT Delta Tama Waja Corpora.
  • SBG, Kepala Bagian Program pada Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan tahun 2016.

Kasus ini telah menyeret nama Prasetyo Boeditjahjono, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Prasetyo diduga menerima suap sebesar Rp 2,6 miliar dari sejumlah kontraktor terkait proyek tersebut.

Proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa menjadi sorotan akibat dugaan penyimpangan anggaran yang merugikan negara. Kejaksaan Agung terus mendalami aliran dana dan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini.

“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari langkah penyidikan untuk mengungkap fakta hukum secara jelas,” ujar Dr. Harli Siregar.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di sektor infrastruktur, terutama proyek besar yang menggunakan dana negara. Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mendorong transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.

Penyidikan akan terus berlanjut, dan Kejaksaan Agung memastikan seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Komentar