JurnalPatroliNews – Tangerang – Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia mengungkap dugaan tindakan perampasan, perusakan, dan pencurian terhadap aset milik seorang perempuan lanjut usia, Lusiana BN Candi Kencana (72), yang diduga dilakukan secara sepihak oleh seseorang berinisial SEH alias E beserta kelompoknya. Aksi itu disebut tidak berlandaskan proses hukum yang sah, dan mengakibatkan kerugian korban hingga Rp2 miliar.
Hal tersebut diungkap Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang akrab disapa Opan, dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis (8/5/2025).
“Kami menerima pengaduan dari korban pada 28 April lalu, dan setelah kami telusuri bersama tim advokasi, ditemukan dugaan kuat bahwa ini merupakan tindak pidana murni,” ungkap Opan.
Berdasarkan hasil investigasi dan bukti yang dikumpulkan, Lusiana kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya yang terdaftar dengan nomor LP/B/2819/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 April 2025. Laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran Pasal 170 dan/atau Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
Opan mengungkapkan, aksi eksekusi terhadap rumah korban yang terletak di Jalan Gunung Rajawali, Bencongan, Kelapa Dua, Karawaci, Tangerang, dilakukan secara paksa dan disertai perusakan sejumlah barang, termasuk tempat sembahyang milik Lusiana.
“Jumlah pelaku diperkirakan antara 25 hingga 40 orang. Ini bukan sekadar sengketa, tapi bentuk premanisme yang menabrak hukum,” tegasnya.
Disebutkan pula bahwa peristiwa itu terjadi saat korban baru saja kembali dari luar negeri. Ia mendapati rumahnya telah digembok dari luar dan sejumlah barang miliknya raib, termasuk tempat ibadah yang rusak parah.
Di sisi lain, Ketua Bidang Advokasi FWJ Indonesia, Agus Darma Wijaya, memaparkan bahwa kasus ini bermula dari perkenalan Lusiana dengan E, yang disebut sebagai “pemain dana bank” yang menawarkan bantuan pencairan pinjaman dengan jaminan aset properti.
“Modusnya sangat rapi. Belakangan korban menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan, bahkan diduga ada keterlibatan oknum notaris dan pihak bank,” ungkap Agus.
Atas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, Lusiana juga telah melaporkan E ke Polda Metro Jaya pada 25 Juli 2024, dengan nomor laporan STTLP/B/4246/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pasal 378 dan 372 KUHP.
Kejadian ini turut menuai keprihatinan dari aktivis perempuan Tri Wulansari. Ia menilai tindakan terhadap Lusiana sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan lansia yang harus diusut tuntas oleh penegak hukum.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga bentuk intimidasi terhadap perempuan. Kami akan kawal kasus ini, bahkan mengajak Komnas Perempuan untuk turut mengawasi dan melindungi korban,” ujar Wulan saat konferensi pers.
FWJ Indonesia dan para aktivis pun mendesak Polda Metro Jaya untuk segera mengambil langkah hukum tegas dan mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan kejahatan ini.
Komentar