Duh, Prostitusi Online di Tebet Dikendalikan Anak Bawah Umur

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, kegiatan prostitusi online di Tebet, Jakarta Selatan dikendalikan muncikari anak di bawah umur.

Sebanyak 15 orang ditangkap saat penggerebekan Reddoorz Plus Near TIS Square, Tebet yang dijadikan lokasi prostitusi online. Dari 15 orang itu, tujuh di antaranya merupakan muncikari dan joki. Sedangkan delapan lagi adalah korban yang juga merupakan anak di bawah umur.

“Tujuh lagi para muncikari dan joki-jokinya, tujuh orang muncikari dan joki ini anak di bawah umur juga, di bawah 17 tahun,” kata Kombes Yusri kepada wartawan, Jumat (23/4).

Kombes Yusri menuturkan, tujuh orang yang berperan sebagai muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, mereka tidak ditahan lantaran masih di bawah umur.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, selain juga dikenakan Undang-Undang ITE karena menawarkan jasa prostitusi lewat media sosial.

“Kasus tetap berjalan, tetap lanjut. Tetapi kita (kenakan) wajib lapor karena anak di bawah umur,” ujar Kombes Yusri.

Untuk delapan korban, sebanyak empat orang dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.

“Empat korban lain kita kembalikan ke orang tuanya,” kata Kombes Yusri.

Polisi menggerebek Hotel Reddoorz Plus pada Rabu (21/4). Dalam penggerebekan disita sejumlah barang bukti di antaranya uang sebesar Rp 600 ribu, kondom, telepon genggam serta laptop.

“Modus operandi menawarkan wanita BO anak di bawah umur dengan menggunakan aplikasi media sosial,” kata Kombes Yusri.

Para pelaku disangkakan dengan pasal 76 I junto pasal 88 UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 UU Nomor 19/2016 tentang ITE dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.

(askara)

Komentar