Duuh..! Peluru Nyasar Milik Polisi Gorontalo, Anak 7 Tahun Kena Getahnya

JurnalPatroliNews – Gorontalo – Diduga mabuk, Anggota Polri Bripka MW melayangkan pelurunya kepada seorang anak perempuan (7) di rumahnya, Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Rabu (1/12/2021) pukul 03:00 WITA.

“Hasil penyelidikannya mengarah kepada seorang oknum anggota Polri Bripka MW yang pada saat kejadian dalam kondisi mabukk di bawah pengaruh minuman keras,” ungkap Kombes Wahyu Tri Cahyono, Kabid Humas Polda Gorontalo, Jumat (3/12).

Diketahui Bripka MW saat ini menjabat sebagai Bintara Unit Samapta Polsek KPPP Anggek yang secara tak terkendali menembakan senjata api miliknya ke udara yang akhirnya mendarat ke kaki seorang anak kecil yang berjarak 300 meter darinya.

“Apabila dari oknum Bripka MW ini terbukti menyalahgunakan senpi, maka kepadanya terancam dikenakan dua sanksi,” ucapnya.

“Sanksi pidana umum sebagaimana diatur dalam pasal 360 KUHP (maksimal 5 tahun bui) dan juga sanksi kode etik profesi Polri yang ancaman terberatnya adalah PTDH,” imbuh Kombes Wahyu.

Wahyu menyebut saat ini. Pihaknya akan membawa proyektil peluru yang menembus paha kanan korban ke Laboratorium Forensik di Makassar, sembari menunggu hasil pemeriksaan terhadap Bripka MW.

Komentar