FBI Laporkan Hotman Paris Ke Polda, Dugaan Konten Asusila

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 2 Maret 2022. Hotman dilaporkan atas unggahan di media sosial yang dinilai bermuatan asusila.

“Hari ini kami dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Batak Intelektual (FBI) didampingi saya ketua umum dan ini Direktur LBH telah membuat laporan polisi kami di SPKT Polda 2 April pukul 15.40 WIB dengan perkara menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila,” kata Ketum Forum Batak Intelektual, Leo Situmorang kepada wartawan di Gedung SPKT Polda Metro Jaya pada Sabtu, 2 April 2022.

Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 April 2022.

Dalam laporan itu, Hotman diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 3 tentang UU ITE.

Pengacara Razman Arif Nasution yang ikut melaporkan kasus ini mengatakan bahwa apa yang seringkali diunggah oleh Hotman Paris dalam akunnya sudah semakin membuat resah. Dalam unggahannya di sosial media, Hotman kerap kali menunjukan kedekatannya dengan wanita-wanita seksi dengan pakaian terbuka.

“Orang gerah sekarang, makin gerah dan fotonya makin menjadi jadi loh. Selama ini dia masih agak jaga jarak, belakangan sudah enggak benar,” ujar Razman.

Pada kesempatan itu, Bintomawi Sumurung Siregar sebagai pelapor menjelaskan ingin membuktikan konten-konten milik Hotman yang dituduhkannya telah melanggar tindak pidana asusila.

Komentar