Ferdinand Hutahaean Didakwa Dengan Dakwaan Berlapis

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ferdinand Hutahaean terdakwa kasus penistaan didakwa dengan dakwaan berlapis, perkaranya menurut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Ashari Syam kepada wartawan jumat (11/02) akan digelar pada Selasa (15/02) pekan depan.

Salah satu tim penasehat hukum terdakwa Ferdinand Hutahaean yakni advokat senior Ferdinand Montororing, ketika ditemui JurnalPatroliNews di Bekasi mengatakan bahwa betul sidang perdana kliennya akan digelar hari selasa depan (15/02), “sesuai surat dakwaan yang kami terima surat dakwaannya ditanda tangani oleh jaksa Baringin Sianturi dan kemungkinan besar jaksa penuntut umum akan terdiri dari tim jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat” ujar Montororing.

Dakwaan sendiri menurut Montororing memang berbentuk kumulatif terdiri dari lima pasal yang dijerat pada kliennya. Namun Montororing berujar bahwa klien sudah siap menghadapi sidang, “Ferdinand itu sangat sportif, dia menyerahkan proses hukum kepada Pengadilan, soal bersalah tidaknya akan dibuktikan pada sidang nanti, kita tunggu saja sidangnya” pungkas Montororing.

Tim penasehat hukum dipimpin advokat muda Ronny Hutahaean, ada sekitar lima sampai tujuh advokat yang akan mendamping kata Montororing. “tim penasehat hukum siap untuk mengikuti jalannya persidangan, dan kami akan berikhtiar untuk semaksimal mungkin membela hak-hak hukum Ferdinand apapun situasinya keamanan sidang akan diatur oleh Kepolisian dan kami juga berharap Majelis Hakim tidak terpengaruh pada tekanan demo-demo.

Ferdinand Hutahaean diajukan kepersidangan dengan sangkaan tindak pudana penistaan agama atas laporan Haris Pratama, Bareskrim Polri atas laporan Haris kemudian menetapkan Ferdinand sebagai tersangka setelah pemeriksaan secara marathon pada 10 Januari lalu dan langsung malamnya ditahan di Rutan Bareskrim.

Komentar