Gak Disangka..! Sempat Sebut Diperas Jaksa Rp 10 M, Pengusaha ini Ternyata Tersangka Dugaan Korupsi Yang Rugikan Negara Rp 25M

JurnalPatroliNews – Semarang,- Agus Hartono (AH), pengusaha, tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk cabang Semarang pada 2017, akhirnya dicokok Kejaksaan. AH, beberapa waktu yang lalu, sempat mengaku diperas oknum Jaksa sebesar Rp 10 miliar.

Bambang Tejo, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, mengungkapkan, penangkapan AH, terkait dugaan kasus Korupsi yang dilakukannya pada tahun 2017, yang merugikan Negara Rp 25 miliar.

“Kredit tersebut pencairannya menggunakan Purchase Order (PO) palsu, dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit. Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah, Negara dirugikan sekitar kurang lebih Rp 25 miliar,” ungkapnya, Kamis (22/12/22).

Ia membeberkan, AH mengajukan kredit menggunakan PT Seruni Prima Perkasa. Saat muncul kasus tersebut, AH mengaku dimintai Rp 10 miliar oleh Oknum Jaksa untuk membantu kasusnya.

Namun, AH tak memberikan uang tersebut. Alhasil, Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan laporan AH, terkait laporan dugaan pemerasan itu, karena dianggap kurang bukti.

Sementara itu, AH terus mangkir dan tidak memenuhi panggilan Jaksa, atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Kejaksaan bergerak cepat, AH lalu ditangkap di Bandara Ahmad Yani Semarang pukul 09.00 WIB, dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.

Sebagai Informasi, AH masih diperiksa di Kejati Jateng, dan terlihat sudah didampingi Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum AH, di sebuah ruangan.

Komentar