JurnalPatroliNews – Jakarta – Kontroversi lama terkait ijazah Presiden Joko Widodo kembali mengemuka, dan kali ini berujung ke meja hukum. Empat individu dengan latar belakang berbeda—termasuk dokter dan eks pejabat—dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat karena dinilai memicu keonaran publik lewat pernyataan mereka.
Laporan resmi dilayangkan oleh Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, pada Rabu, 23 April 2025, dan teregister dalam dokumen laporan polisi nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
“Klien kami melaporkan empat orang yang diduga melakukan penghasutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP. Dampaknya sudah terasa, publik jadi gaduh,” ungkap kuasa hukum Andi, Rusdiansyah, saat memberikan keterangan.
Keempat pihak yang dilaporkan masing-masing berinisial RS, RSN, RF, dan TT—dengan TT merupakan satu-satunya perempuan dalam daftar. Namun, Rusdiansyah menolak mengungkap identitas lebih lanjut.
“Publik saya rasa sudah bisa menebak. Mereka ini tokoh-tokoh publik: ada dokter, mantan pejabat tinggi, juga orang yang menyebut diri aktivis maupun ahli,” tambahnya.
Pihak pelapor turut menyertakan sejumlah dokumen yang mereka klaim sebagai bukti keterlibatan para terlapor dalam menyebarkan isu yang sudah lama diklarifikasi oleh Universitas Gadjah Mada. Dalam hal ini, UGM sudah menyatakan secara resmi bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah sah dan valid.
Rusdiansyah menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata untuk membela presiden, melainkan untuk menjaga ketertiban dan menghentikan penyebaran isu-isu lama yang terus dimunculkan kembali.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada kepolisian yang telah merespons dengan sigap situasi ini. Semoga tidak ada lagi yang sengaja mengaduk-aduk isu yang sudah selesai,” tutupnya.
Komentar