Gelar Perkara Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Polri Belum Tetapkan Tersangka

JurnalPatroliNews – Jakarta,–  Gelar perkara terkait kasus dugaan unlawful killing tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) telah dilakukan hari ini. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan status penanganan kasus naik dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kemudian LP kedua, yaitu bernomor 0132, ini adalah laporan polisi tentang peristiwa meninggalnya empat anggota FPI. Proses penyelidikan telah berjalan dan hari ini dilakukan gelar perkara terhadap proses penyelidikan yang telah dilakukan dan hasil daripada gelar perkara hari ini status dinaikkan menjadi penyidikan dengan yang disangkakan terhadap tiga anggota Polri,” ujar Rusdi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (10/3/2021).

Rusdi mengatakan Polri akan menuntaskan penyidikan kasus ini secara profesional dan transparan. Selain itu, Rusdi mengatakan proses penyelesaian kasus ini dilakukan sesuai rekomendasi Komnas HAM.

“Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini. Ini sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM. Tentunya Polri akan selesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.

Meski status perkara telah naik ke penyidikan, Rusdi mengatakan belum ada tersangka dalam kasus ini. Status tiga anggota Polda Metro Jaya yang diduga membunuh empat dari enam laskar FPI masih terlapor.

“Sekarang proses penyidikan dulu, dalam proses penyidikan nanti akan ditentukan siapa tersangkanya. Dari proses penyidikan ini akan diketahui betul-betul secara terang benderang telah terjadi tindak pidana dan tentunya ada proses penentuan tersangka,” terang Rusdi.

“Bukti-bukti bisa bermacam. Bisa petunjuk, bisa keterangan. Yang kita ketahui telah ada barang bukti dari Komnas HAM ini juga jadi bagian penyelesaian perkara,” sambungnya.

Adapun ketiga anggota Polri ini diduga melanggar Pasal 338 juncto 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan unlawful killing tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap empat laskar FPI. Gelar perkara dilakukan hari ini.

“Rencananya begitu. Rabu, tanggal 10 (Maret 2021),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Selasa (9/3).

Peristiwa ‘Km 50’ ini terus didalami polisi. Ada tiga oknum polisi yang diduga melakukan tindakan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap laskar FPI pada peristiwa itu.

Awalnya, pihak Bareskrim Polri menyatakan penyidik telah membuat laporan polisi (LP) soal dugaan unlawful killing yang dilakukan oleh anggota Polri. Selanjutnya, bukti permulaan dicari penyidik.

“LP kan sudah dibuat, tentu jaksa menunggu. Kita lakukan penyelidikan dulu untuk temukan bukti permulaan. Kan permulaan dulu baru bisa ditentukan naik sidik (penyidikan),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (3/3).

Penyelidikan terhadap tewasnya empat laskar FPI itu mengarah ke tiga orang anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan unlawful killing. Bareskrim Polri menerapkan pasal pembunuhan dan penganiayaan terhadap tiga polisi itu.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kemudian menyebut kasus unlawful killing ini telah naik ke penyidikan. Kejaksaan Agung mengawasi proses pengusutan kasus ini.

(dtk)

Komentar