JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), berhasil menangkap seorang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 yang diterbitkan pada 3 Oktober 2023.
Kronologi Penangkapan
Pada Selasa, 21 Januari 2025, tersangka berinisial HAT ditangkap di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 11/F.2/Fd.2/01/2025. Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Gedung Menara Kartika Adhyaksa, kantor JAM PIDSUS di Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan.
Usai pemeriksaan, tersangka HAT ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 09/F.2/Fd.2/01/2025.
Komentar