Gunakan Mobil Dinas! AKP Dicky: Satlantas Polres Tangsel Persiapkan ETLE Mobile, Pengganti Tilang Manual

JurnalPatroliNews – Tangsel – Sebagaimana tercantum dalam instruksi Kapolri tentang  larangan menggelar tilang secara manual, Saat ini Satlantas Polres Tangsel sedang mempersiapkan sistem tilang elektronik atau yang lebih dikenal ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mobile sebagai pengganti tilang manual, Hal itu dikatakan AKP Dicky Dwi Priambudi Arif Sutarman, Kasatlantas Polres Tangsel, Jum’at (18/11).

Lebih lanjut dikatakan AKP Dicky, Seperti yang kita ketahui Jendral Listyo Sigit mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022 dan di tanda tangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

“Dalam telegram tersebut, jajaran Polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui Tilang Elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile, Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual,”ujarnya.

Ditambahkannya, Untuk wilayah Tangsel saat ini perangkat yang Statis belum bisa terpasang dan kami sedang dalam proses penerapan ETLE mobile, dikarenakan masih menunggu perangkatnya yang belum tersedia untuk memenuhi setiap titik.

“Jika perangkat sudah tersedia kami juga masih membutuhkan pengembangan, untuk bisa menerapkan ETLE mobile ini, terkait perangkat yang membutuhkan sinkronisasi, jadi untuk sementara saat ini baru terpasang di mobil Dinas saya yang dipakai untuk Patroli dan itu pun sudah bisa mengcover sejumlah titik wilayah yang ada di Tangsel,” Imbuhnya.

“Saya berharap semua masyarakat Tangsel dapat mematuhi peraturan Lalulintas dan tertib dalam berkendara agar dapat tercipta keamanan dan keselamatan,”pungkas AKP Dicky.

Komentar