Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Bui, Dendam Politik Ahok Terbalas?

JurnalPatroliNews Jakarta – Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun bui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus swab test di RS Ummi Bogor. Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS UMMI, sehingga menimbulkan keonaran.

Terkait hal ini, pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Zaki Mubarak menilai adanya disparitas atau kesenjangan hukum yang nyata.

“Ketimpangan ini telah membuka mata publik bahwa vonis Habib Rizieq tampaknya lebih kental dengan unsur politis,” ujar Zaki sebagaimana dikutip dari GenPI.co, beberapa waktu lalu.

Zaki menambahkan, sebagian pihak menilai vonis ini sebagai hukuman dan dendam politik atas peranan Habib Rizieq menggagalkan langkah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Pilkada DKI 2017.

“Yang lain menyatakan ini sebagai cara penguasa melumpuhkan peran dan pengaruh Habib Rizieq terkait Pilpres 2024,” jelasnya.

Untuk diketahui, Habib Rizieq terjerat dalam tiga kasus yang berbeda. Ketiga kasus tersebut adalah kasus kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan kasus tes swab RS Ummi, Bogor. Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara.

Sementara itu, dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp 20 juta.

Komentar