Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU, Gara-gara Ini!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Hakim Konstitusi Arief Hidayat kembali bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang tidak mematuhi tata tertib saat menghadiri persidangan. Kali ini, yang menjadi sasaran adalah kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak mematikan telepon seluler (ponsel) saat sidang berlangsung.

Peristiwa ini terjadi dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 230 di Sidang Panel 3, di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/5/24).

Saat Arief Hidayat meminta klarifikasi dari Kuasa Hukum KPU, Bambang Handoko, tentang perbedaan data suara di salah satu daerah pemilihan di Kota Palembang, telepon Bambang pun berdering.

“Untuk selanjutnya, (pembahasan huruf) B. Kota Palembang Dapil VI…,” kata Bambang membacakan nota jawaban diikuti bunyi dering ponselnya.

Tanpa ragu, Arief Hidayat langsung menegur Bambang karena seharusnya teleponnya dimatikan untuk menghindari gangguan selama sidang.

“Ya itu handphonenya dimatikan ya,” ucap Arief Hidayat menegur.

Namun, tak cukup hanya itu, Arief Hidayat juga menyelipkan sindiran ringan sebagai peringatan agar insiden semacam ini tidak terulang.

“Kalau handphone mahal bunyi juga enggak boleh. Apalagi yang itu, semakin enggak boleh,” paparnya.

“Sambil bergurau ya, jangan serius,” sambung Arief Hidayat disambut tawa hadirin sidang.

Komentar