Hakim Tolak Eksepsi Irjen Napoleon, Sidang Kasus Penganiayaan M Kace Lanjut

JurnalPatroliNews – Jakarta – Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus penganiayaan terhadap YouTuber M Kace. Dengan begitu, hakim menyatakan sidang Napoleon lanjut ke tahap pembuktian.

“Mengadili, satu, menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata hakim ketua Djumyanto saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).

Hakim Djumyanto memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini dengan menghadirkan saksi-saksi. Hakim meminta saksi korban M Kace diutamakan hadir pada sidang berikutnya.

“Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sebagaimana perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte,” ungkapnya.

Komentar