Haryanto Bungkam Usai Diperiksa KPK Nyaris 10 Jam Terkait Kasus RPTKA

JurnalPatroliNews – Jakarta – Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, Haryanto, memilih diam setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 23 Mei 2025.

Ia dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker periode 2020 hingga 2023.

Haryanto hadir di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 08.47 WIB dan baru meninggalkan lokasi sekitar pukul 18.21 WIB. Hampir 10 jam dirinya diperiksa oleh tim penyidik.

Dalam kasus ini, Haryanto diperiksa dalam kapasitas ganda: sebagai mantan Direktur Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada periode 2019–2024, serta sebagai pejabat aktif Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker untuk tahun 2024–2025.

Saat keluar dari gedung KPK, Haryanto memilih tidak menjawab pertanyaan wartawan yang telah menantinya. Ia hanya melontarkan kalimat singkat, “Tanya penyidik saja,” lalu berlalu tanpa memberi keterangan lebih lanjut.

Selain Haryanto, KPK juga memeriksa sejumlah pihak lain yang telah berstatus tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Suhartono (eks Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023), Wisnu Pramono (eks Direktur PPTKA periode 2017–2019), serta Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024–2025).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum KPK dalam membongkar praktik dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerbitan RPTKA, sebuah dokumen penting dalam pengaturan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.

Komentar