Hasil Kolaborasi, Penyusunan DIM RUU TPKS Rampung, KSP Sebut:  Ada 81 Pasal

JurnalPatroliNews – Jakarta – Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani, menyebutkan bahwa penyusunan cepat Daftar Inventaris Masalah terhadap naskah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah rampung disusun. Totalnya terdiri dari 588 DIM yang terangkum dalam 12 bab dan 81 pasal.

Dia menjelaskan bahwa capaian itu merupakan terobosan dari upaya berbagai pihak yang terlibat.

“Ini hasil kerja kolektif dan kolaboratif banyak pihak. Proses ke DPR akan melibatkan semua komponen pemerintah untuk mengawal,” ujar Jaleswari dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 12 Februari 2022.

DIM juga disebutnya sudah ditandatangani oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Dalam Negeri pada Jumat, 11 Februari pagi untuk selanjutnya diserahkan kepada DPR.

Menurut Jaleswari, sebenarnya pemerintah mempunyai waktu 2 bulan terhitung setelah menerima RUU TPKS dan naskah akademik dari DPR pada 26 Januari lalu.

“Namun DIM pemerintah sudah rampung sebelum tenggat waktu tersebut. Ini merupakan terobosan,” katanya.

Jaleswari juga menjelaskan bahwa tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS yang dibentuk pada April 2021 oleh KSP telah melakukan 6 kali konsinyering bersama masyarakat sipil dan akademisi, Kementerian/ Lembaga, Mahkamah Agung, dan Badan Legislasi DPR.

Jaleswari mengatakan bahwa pemerintah dan DPR berada pada frekuensi yang sama karena komunikasi yang terjalin baik melalui diskusi yang intens.

“Faktor ini juga turut mempercepat upaya penyusunan DIM pemerintah.”

Wakil Menteri Hukum dan HAM sekaligus ketua Gugus Tugas RUU TPKS, Eddy OS Hiariej, menjelaskan bahwa pemerintah mengupayakan berbagai substansi penyempurnaan terhadap RUU TPKS yang telah disusun DPR. Mulai dari terobosan terkait pengaturan ketentuan pidana yang kini mencakup tujuh jenis kekerasan seksual, hingga hukum acara.

“Kami sudah mengkonstruksikan hukum acara yang memang kemudian lebih mudah dari segi pembuktian, proses, dan lain sebagainya. Dalam RUU TPKS ini soal hak korban seperti perlindungan dan pemulihan dipenuhi,” tutur Eddy.

Selain itu, penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai pemberi layanan terpadu one stop service bagi korban kekerasan seksual juga merupakan terobosan dalam DIM RUU TPKS pemerintah.

Komentar