Heboh Mafia Tanah…!! Diduga Tak Bayar BPHTB, Sertifikat HGB PT CAM di Rawa Terate Cakung Cacat Hukum

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) atas nama PT Citra Abadi Mandiri (CAM) di Jalan Pegangsaan Dua, Rawa Terate, Blok Petukangan III, Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, seluas 13,6 hektare diduga cacat hukum. Hal ini terindikasi terkait mafia tanah lantaran tak membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke kas daerah di DKI Jakarta.

Hal ini disampaikan Listiani, kuasa hukum ahli waris A Rachman Saleh selaku pemilik tanah seluas 13,6 Ha di Jalan Pegangsaan Dua, Rawa Terate, Blok Petukangan III, Rawaterate, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, dengan bukti kepemilikan 24 SHM.

Menurut Listiani, tidak ada transaksi pengikatan Akta Jual Beli/AJB dihadapan PPAT antara PT CAM dengan para ahli waris (Alm) A Rachman Saleh yang sah sesuai ketentuan berlaku.

Selain itu, kata Listiani, bukti adanya dugaan mafia tanah dimana pengalihan hak atas 24 SHM menjadi 8 HGB dan 2 HP atas nama PT CAM hanya berdasarkan SK Kakanwil BPN Provinsi DKI Jakarta tanpa melampirkan persyaratan wajib/pokok, yaitu Akta Jual Beli atau AJB. Serta tidak melampirkan bukti setor lunas BPHTB sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga PT CAM diduga melakukan penggelapan pajak BPHTB pada negara mulai sertifikat tersebut diterbitkan pada 2014.

Padahal, lanjut Listiani di dalam SK Kanwil BPN DKI Jakarta dengan tegas menetapkan bahwa pemberian HGB atas nama PT Citra Abadi Mandiri (CAM) batal dengan sendirinya apabila PT CAM tidak memenuhi kewajiban membayar BPHTB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Ya karena sertifikatnya HGB dan Hak Pakai-nya cacat hukum dan cacat administrasi makanya ahli waris A Rahman meminta Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto membatalkan semua sertifikat HGB dan HP atas nama PT CAM di Rawa Terate, Jakarta Timur tersebut,” kata Listiani kepada Jurnal Patroli, Senin (12/12/2022).

Surat permohonan pembatalan ke Menteri ATR Hadi Tjahjanto tersebut menurut Listiani sudah dikirim ke Kantor Kementerian ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jakarta pada Senin, 7 November 2022 lalu. 

Komentar