Selain itu, menurut Rusda, dalam dokumen kelengkapan persyaratan pembuatan sertifikat juga tidak dilampirkan bukti penguasaan fisik objek lahan oleh pemohon, dan tidak ada surat pernyataan tanah tidak sengketa.
Ketimpangan lain dalam sertifikat tersebut, katanya, letak tanah yang dicantumkan dalam sertifikat tidak bersesuaian dengan fakta.
“Untuk itu kita sudah melaporkan hal ini ke satgas mafia tanah kementrian ATR/BPN dan juga ke dewan pengawas Mahkamah Agung,” ucap Rusda.
Menurutnya, telah terjadi kelalaian yg dilakukan oleh hakim MA dalam melakukan putusan pada sidang PK penerbitan sertifikat 483 kebon kosong kemayoran.
Rusda juga akan melayangkan surat kepada Presiden terkait adanya dugaan keterlibatan mafia tanah dalam penerbitan sertifikat tersebut dan meminta kepada Presiden untuk membasmi mafia tanah. (**)
Komentar