Hak Guna Bangunan Bermasalah, LP2KKNP Desak ATR/BPN Cabut Izin PT.Eresindo

JurnalPatroliNews – Minahasa Utara,- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Pemantau Penyakit Korupsi Kolusi dan Nepotisme (LP2KKNP) Andri P Lawidu, SE, SH, menerangkan akibat tidak mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan atau undang-undang proses, penerbitan izin Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh PT. Eresindo, PT. Bunga Laut, dan PT. Bayu Laut di wilayah Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, di duga cacat administrasi.

Proses penerbitan HGB sangat amburadul karena prosedur yang dilalui untuk mendapatkan izin tersebut sangat cacat. Tidak mungkin HGB bisa terbit di atas lahan yang bermasalah,” tutur Andri, kepada wartawan JurnalPatroliNews, Senin (22/07/24).

Andri menjelaskan bahwa dasar dari pernyataannya adalah hasil kajian historis tanah yang telah rampung. Pihaknya juga telah bekerja sama dengan warga yang memperjuangkan hak-hak mereka.

Sejarah Tanah dan Sengketa

Pada tahun 1991 hingga 1995, seorang warga negara keturunan Singapura bernama Lim Cheng Huat Raymond, Direktur PT. Eresindo Resort Indonesia, bersama beberapa warga Indonesia seperti Hendrik Paseky Tilaar alias Om Tell (alm), Novi Paseky Tilaar, dan Frangky Wongkar UI, masuk ke tiga desa di Kecamatan Wori dengan difasilitasi oleh Hukum Tua Desa Kima Bajo, Adjra Latepa, sebagai penghubung dengan masyarakat. Harga pembelian tanah saat itu ditentukan oleh Direktur PT. Eresindo melalui tiga orang tersebut dengan harga bervariasi antara Rp. 550/meter (tertinggi) dan Rp. 150/meter (terendah). Harga tersebut ditolak oleh masyarakat karena dianggap terlalu murah dibandingkan hasil panen kelapa dan cengkeh yang lebih bernilai.

Penolakan tersebut dilaporkan kepada Hukum Tua Desa Kima Bajo yang diteruskan kepada Pemerintah Kecamatan Wori. Pemerintah daerah saat itu menghimbau masyarakat untuk mendukung program pembangunan pariwisata, dengan ancaman bahwa tanah tersebut akan diambil alih oleh pemerintah jika warga tetap menolak.

Komentar