Hak Guna Bangunan Bermasalah, LP2KKNP Desak ATR/BPN Cabut Izin PT.Eresindo

Akhirnya, sebagian masyarakat menyetujui penjualan dengan terpaksa. Proses pembayaran tidak sesuai dengan surat kepemilikan yang ada di registrasi desa, melainkan melalui Hukum Tua dengan cara panjar. Banyak warga yang tidak mengetahui luas tanah mereka yang sebenarnya karena tidak ada pengukuran saat pembayaran.

Dugaan Kecurangan dan Pemalsuan

Berdasarkan laporan dari ahli waris, proses pembayaran tanah oleh PT. Eresindo Resort Indonesia penuh dengan kecurangan. Misalnya, pada tanggal 30 Juni 1996 dan 13 Agustus 1996, Nahar Binsalim (alm) dituduh mencuri kelapa miliknya sendiri di tanah yang diklaim oleh PT. Eresindo. Kasus ini mencapai tingkat Mahkamah Agung RI yang memutuskan bahwa tuduhan tersebut tidak sah.

Selain itu, terdapat banyak bukti bahwa pembayaran yang dilakukan oleh PT. Eresindo tidak sesuai dengan luas tanah yang sebenarnya. Contohnya, tanah milik Man Lamusa (alm) yang luasnya 8425 m² hanya dibayar seluas 4240 m². Pemilik tanah lainnya juga mengalami hal serupa, di mana tanah yang mereka miliki dibayar jauh di bawah nilai sebenarnya.

Penipuan dan Manipulasi Pembayaran

Pada pertemuan yang diadakan pada tanggal 12 Januari 1995, Kepala Bakorstanasda Sulut, Kolonel Sunaryo Kusman dan Kolonel Gatot Raharjo, membahas penerimaan uang dari PT. Eresindo. Terdapat bukti bahwa pembayaran yang tercatat jauh lebih rendah daripada yang sebenarnya diterima oleh masyarakat. Hal ini menimbulkan indikasi bahwa perusahaan melakukan manipulasi pembayaran.

Andri P Lawidu mengakhiri pernyataannya dengan meminta kepada pihak berwajib, khususnya Kementerian ATR/BPN, untuk segera mencabut izin HGB dari PT. Eresindo dan perusahaan terkait lainnya dalam waktu secepat mungkin.

“Berbasis pada historis sengketa lahan yang ada, kami meminta kepada pihak berwajib, khususnya Kementerian ATR/BPN, agar segera mencabut izin Hak Guna Bangunan dari PT. Eresindo cs dalam waktu secepat mungkin,” tutup Andri.

Komentar