Ini Penjelasan KSAD, Terkait Beredar Surat Brigjen Tumilaar Ditahan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Beredar foto lembar surat yang disebut tulisan tangan Brigjen TNI Junior Tumilaar. Inti surat tersebut adalah permohonan Tumilaar dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

“Assalamualaikum dan salam sejahtera Bapak/Ibu semuanya, semoga Allah Yang Maha Kasih-Maha Penyayang yang bernama Yehuwa memberi berkah kepada Bapak/Ibu sekeluarga… Aammiinn. Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar SIP.,M.M., (Pati Sus Kasad), bermohon perawatan/evakuasi ke RSPAD Karena sakit asam lambung tinggi (GERD),” bunyi surat tersebut, seperti dilihat rekan media, pada Senin (21/2/2022).

Dalam surat itu disebut Tumilaar ditahan sejak 31 Januari hingga 15 Februari di Pomdam Jaya. Kemudian penahanannya dilanjutkan di RTM, Depok, sejak 16 Februari hingga saat ini.

Disebutkan juga sakit GERD Tumilaar kambuh pada 17 Februari lalu dan semalam.

 “Dengan tensi 155/104 fluktuatif,” tulis si pembuat surat dengan atas nama Brigjen Tumilaar.

Disebutkan, Tumilaar meminta ampun. Dia lalu menyinggung dirinya yang membela warga Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor, yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.

“Saya juga mohon pengampunan karena tgl 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun. Akhir kata saya Brigjen TNI Junior Tumilaar SIP.,M.M., mendoakan untuk Bapak/Ibu sekeluarga senantiasa diberikan berkah kesehatan kesejahteraan dari Allah Yang Maha Kasih-Maha Penyayang yang bernama Yehuwa… Aammiiinnn,” bunyi bagian akhir surat tersebut.

Surat tersebut ditujukan kepada KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.

KSAD Ungkap Kesalahan Tumilaar

Jenderal Dudung, saat dikonfirmasi, tak membantah kabar Tumilaar ditahan. Dia hanya menyebut Tumilaar mengatasnamakan ‘staf khusus KSAD’ dan berbuat di luar kewenangan.

“Dia mengatasnamakan staf khusus Kasad dan di luar kewenangannya,” tegas Dudung kepada rekan media sore ini.

Komentar