Isi Grup WA KAMI Medan Dibongkar : Jarah Toko Cina dan Rumah-rumahnya, Besok Wajib Bawa Bom Molotov !

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Isi chat grup Whatsapp aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan benar-benar bikin ngeri.

Dalam percakapan tersebut, terdapat skenario menjadikan momen aksi demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja menjadi kerusuhan seperti tahun 98 silam.

Polisi sebelumnya menangkap empat aktivis KAMI Medan karena dianggap memprovokasi masyarakat.

Keempatnya yakni KA, J, NZ dan WRP dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah aktivis KAMI yang tergabung dalam WhatsApp Group KAMI Medan dengan tersangka KA sebagai admin.

“KA adalah admin WAG KAMI Medan,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis (15/10/2020).

Dalam grup WA itu, polisi menemukan foto kantor DPR RI disertai dengan tulisan “Dijamin komplit kantor sarang maling dan setan”.

Sedangkan tersangka KA menulis kalimat “Mengumpulkan saksi untuk melempari DPR dan melempari polisi” dan “Kalian jangan takut dan jangan mundur.”

Sementara tersangka J menuliskan “Batu kena satu orang, bom molotov bisa ngebakar 10 orang, bensin bisa berceceran”.

Selain itu J juga menlis “Buat skenario seperti 98, penjarahan toko Cina dan rumah-rumahnya, preman diikutkan untuk menjarah”.

Tersangka NZ dan WRP masing-masing menuliskan “Yakin pemerintah sendiri bakal perang sendiri sama Cina” dan “Besok wajib bawa bom molotov”.

Keempat tersangka ditangkap setelah Siber Bareskrim memantau adanya konten provokasi di grup percakapan dari Medan yang mendorong demonstran melakukan aksi demonstrasi yang anarkis, melakukan vandalisme dan melukai aparat.

“Unjuk rasa kemarin ada yang anarkis, vandalisme yang merusak fasilitas dinas Polri, fasilitas pemerintah dan fasilitas umum, melukai orang salah satunya petugas, contohnya di Medan, polisi menjadi korban unjuk rasa anarkis,” ujar Argo.

“Dengan adanya anarkis dan vandalisme akibat unjuk rasa ini, kami cek ada beberapa kegiatan terpantau di medsos dari Medan. Pola yang digunakan pola hasut, pola hoaks,” sambungnya.

Dari keempat tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya ponsel, dokumen percakapan masing-masing tersangka, uang Rp500 ribu dan kartu ATM.

“Dari WAG itu dikumpulkan uang untuk suplai logistik. Baru terkumpul Rp500 ribu,” ungkap Argo.

Untuk diketahui, keempat aktivis KAMI Medan itu ditangkap pada Jumat (9/10) lalu di Medan, Sumatera Utara.

Mereka ditangkap atas dugaan menyebarkan konten hasutan dan bermuatan SARA di grup Whatsapp KAMI Medan.

Saat ini, keempatnya juga sudah ditahan di Rutan Bareskrim.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU ITE dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (pojoksatu)

Komentar