Itu Ranah Kejaksaan, Ini Tanggapan Mahfud MD Terkait Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Bui

JurnalPatroliNews-Yogyakarta – Tuntutan 1 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa penyerangan Novel Baswedan mendapat tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud Md. Dia menilai pemberian tuntutan itu ranah Kejaksaan dan mereka memiliki alasan khusus.

“Ya itu urusan kejaksaan ya, saya tidak boleh ikut urusan pengadilan. Saya ini Menteri Koordinator (Menko), bukan menteri eksekutor,” ucapnya saat ditemui wartawan di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, Senin (15/6/2020).

Menurutnya, Kejaksaan tentunya telah memiliki pertimbangan khusus dalam menentukan tuntutan tersebut. Menyoal polemik dari munculnya tuntutan tersebut, Mahfud menilai kejaksaan mampu mempertanggungjawabkannya.

“Jadi itu biar kejaksaan, dan itu (pemberian tuntutan) ada alasan hukum yang tentu bisa mereka pertanggungjawabkan sendiri,” ucapnya secara singkat.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus penganiayaan berat Novel Baswedan, Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai Ronny terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.(/lk/*)

Komentar