Jadi Tersangka, Anak Akidi Tio Dijerat Pasal Penghinaan Kebangsaan

JurnalPatroliNewsJakarta – Putri bungsu Akidi Tio bernama Heriyanti telah sebagai tersangka terkait hibah Rp2 triliun ke Polda Sumatra Selatan (Sumsel).

Heriyanti dijerat pasal penghinaan kebangsaan yang termaktub dalam Undang-undang No 2/1946.

“Status tersangka, inisial H sudah kita amankan di Polda. Sekarang penyidik sedang menyelidiki motif, karena akan kita kenakan dengan undang-undang nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16,” ujar Dirintelkam Polda Sumsel, Kombes Ratno Kuncoro, Senin (2/8).

Kombes Ratno menyebut, apa yang dilakukan Heriyanti yang awalnya ingin menyumbangkan dana sebesar Rp2 triliun telah membuat kegaduhan.

Dikatakan Ratno, kasus ini berawal dari dua tim yang dibentuk oleh Kapolda Sumsel, Irjen Eko Indra Heri, setelah menerima sumbangan secara simbolis pada Senin (26/7). Salah satu tim itu punya tugas mengusut asal usul duit Rp2 triliun tersebut.

“Bapak Kapolda membentuk dua tim. Satu tim untuk menyelidiki kebenaran atau asal-usul komitmen yang akan diberikan. Tim kedua adalah untuk mengelola supaya jangan sampai terjadi polemik terhadap sumbangan tersebut yang jumlahnya memang semua menyatakan jumlahnya fantastis, Rp2 triliun,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, hibah dana Rp2 triliun tersebut diserahkan melalui Polda Sumsel yang prosesinya diungkapkan dalam akun media sosial resmi Humas Polda Sumsel, Senin (26/7).

“Kami mengucapkan terima kasih banyak atas bantuan yang telah diberikan kepada pemerintah untuk kepentingan masyarakat dalam rangka menangani wabah pandemi Covid-19, hal ini merupakan amanah yang besar,” ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri, melalui keterangan yang diterima Askara.

Pihaknya, kata Eko, bekerja bersama tim yang terdiri dari pemerintah daerah, polda dan TNI serta satgas terkait dalam penanganan Covid-19 di Sumsel.

“Dengan kolaborasi amanah yang disampaikan oleh Keluarga Alm Akidi bisa kami jalankan dengan sebaik-baiknya,” ucap Eko.

Komentar