Jaga Amanah Umat, JAM DATUN dan BPKH Sepakati Kerja Sama Pengelolaan Dana Haji

JurnalPatroliNews – Jakarta – Langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan dana haji dan memperkuat aspek hukum diambil melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 23 Desember 2024, di The Westin Jakarta, disaksikan oleh para pejabat penting dari kedua lembaga.

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Dewan Pengawas BPKH Firmansyah N. Nazaroedin, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imasyah, serta jajaran pejabat JAM Datun. Dalam sambutannya, JAM Datun R. Narendra Jatna menyoroti peran strategis Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan pendampingan hukum untuk memastikan pengelolaan dana haji berjalan sesuai aturan.

“Kerja sama ini merupakan tonggak penting dalam menjaga transparansi dan keamanan pengelolaan dana haji. Dengan kolaborasi ini, kami ingin memastikan dana umat dikelola secara hati-hati dan memberikan manfaat maksimal,” ujar Narendra.

JPN akan membantu BPKH menghadapi tantangan hukum dalam pengelolaan dana haji, termasuk tata kelola yang sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan BPKH Nomor 5 Tahun 2018. JAM Datun menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan, sesuai dengan doktrin business judgement rule yang mengutamakan itikad baik dan kepatuhan terhadap hukum.

Selain itu, kolaborasi ini mencakup pelatihan, peningkatan kompetensi, dan pendampingan hukum bagi pegawai BPKH. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu BPKH menghadapi dinamika regulasi sektor haji yang terus berkembang.

“Kami berharap kerja sama ini dapat berdampak nyata, tidak sekadar menjadi formalitas. Ini adalah bentuk komitmen bersama untuk memberikan layanan terbaik bagi calon jamaah haji,” tambah Narendra.

Dalam pernyataannya, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imasyah menyampaikan bahwa kolaborasi ini memperkuat tanggung jawab moral BPKH sebagai pengelola dana haji. BPKH bertujuan tidak hanya menjaga dana jamaah haji tunggu, tetapi juga mengembangkan nilai manfaatnya demi kemaslahatan umat.

Kesepakatan ini mendapat apresiasi luas karena dinilai sebagai langkah konkret untuk memastikan pengelolaan dana haji yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kedua pihak menyatakan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas kerja sama demi kepentingan umat dan layanan haji yang lebih baik.

Komentar