Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setuju Atas Permohonan Penghentian Penuntutan Dari Kejari Buleleng Terhadap Tersangka Andika Wahyu Indra Perdana

Tersangka melakukan perbuatan tersebut, akibat salah pergaulan, karena kurangnya kasih sayang orang tua, ayah tersangka meninggal dunia sejak tersangka berumur 2 tahun dan ditinggal ibunya pulang kerumah asalnya sejak kelas 1 SD, sehingga tersangka hanya diasuh dan dirawat oleh kakeknya yang tidak bisa memberikan perhatian penuh selayaknya orang tua kandungnya.

Masyarakat merespon positif.
Setelah proses RJ selesai tersangka akan tinggal bersama pamannya di Denpasar agar tersangka tidak kembali ke pergaulan yang sama, sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam penyampaian ekspose hari ini sangat mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng beserta jajarannya, karena proses penyelesaian perkara melalui restorative justice yang menunjukkan ketajaman hati nurani seorang Jaksa. Kenapa? Karena, tidak mudah untuk membangun dan meyakinkan masyarakat, bahwa Jaksa tidak hanya terikat pada aturan dan tidak mudah melaksanakan restorative justice tanpa didorong fasilitator Kasi Pidum dan Kajari.

Kajari Buleleng selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sebelum diberikan SKP2, tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut, baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian.

Komentar