Jaksa Agung Murka Terhadap Jaksa Tuntut Valencya Omeli Suami 1 Tahun Bui !

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kejaksaan Agung RI, ST Burhanuddin murka atas tindakan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Karawang yang menuntut satu tahun penjara terhadap seorang Ibu  rumah tangga  Valencya akibat memarahi suaminya gara-gara kerap mabuk-mabukan dan pulang malam.

Orang nomor satu di Lembaga Adiyaksa itu menyebut anak buahnya tidak memiliki kepekaan.

“Saudara sekalian tentunya terkejut dengan langkah ekstrem yang saya lakukan, mulai dari tindakan eksaminasi, mencopot Aspidum, menarik penanganan perkara, dan menuntut bebas. Perlu saudara sekalian ketahui bahwa tindakan itu terpaksa saya ambil, karena jaksa-jaksa saya di bawah ternyata tidak profesional dan tidak peka,” tegas Burhanuddin dalam keterangan persnya melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Minggu (28/11/2021).

Dia menegaskan, bahwa kewenangan yang ada di tiap-tiap jaksa adalah merupakan delegasi kewenangan dari dirinya selaku penuntut umum tertinggi.

Untuk itu lah, perlu diketahui dirinya sewaktu-waktu dapat mencopot jaksa yang dinilai tidak amanah saat mengemban tugas, kapan saja.

Dipertegas ST. Burhanuddin, kalian harus ingat bahwa atribut kewenangan yang ada pada kalian adalah pendelegasian kewenangan dari saya, yang sewaktu-waktu bisa saya cabut manakala kalian saya nilai tidak amanah saat mengemban tugas dan kewenangan itu,” tegasnya

Lebih jauh ST Burhanuddin mengatakan bahwa dirinya tidak mau lagi mendengar alasan penundaan pembacaan tuntutan karena rencana tuntutan belum turun dari pimpinan.

Jika itu masih terjadi, Burhanuddin tidak segan-segan akan memberikan sanksi kepada jaksa tersebut.

“Untuk itu saya tidak mau lagi mendengar ada penundaan sidang pembacaan tuntutan, terlebih dengan alasan rentut belum turun dari pimpinan. Saya ingatkan kepada kepala satuan kerja untuk mencermati hal ini, karena penundaan tersebut dapat mengindikasikan adanya potensi perbuatan tercela dan saya tidak segan untuk mengevaluasi jika masih ada Jaksa yang menunda sidang pembacaan tuntutan tanpa ada alasan yang sah,” ungkapnya.

Komentar