Jaksa Agung: Penegakan Hukum Harus Humanis dan Berbasis Pancasila

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam sistem hukum nasional saat memberikan kuliah di hadapan mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia. Dalam perkuliahan bertajuk Penegakan Hukum Humanis dalam Perspektif Politik Hukum”, ia menyoroti perlunya kebijakan hukum yang berorientasi pada keadilan sosial dan nilai-nilai Pancasila.

Menurut Jaksa Agung, paradigma hukum di Indonesia harus berpihak pada masyarakat dengan mengutamakan hati nurani dalam setiap proses penegakan hukum. “Kebijakan hukum harus responsif terhadap kebutuhan rakyat, serta berlandaskan moral, hak asasi manusia, dan prinsip demokrasi,” ujarnya dalam perkuliahan yang berlangsung pada Senin,(20/1/2025).

Politik Hukum sebagai Pilar Keadilan

Dalam pemaparannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa politik hukum berperan penting dalam membentuk sistem hukum yang inklusif dan progresif. Ia menyebutkan bahwa kebijakan hukum harus disusun dengan mempertimbangkan:

  • Cita-cita bangsa dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
  • Tujuan negara sebagaimana tercantum dalam konstitusi.
  • Nilai-nilai fundamental seperti Pancasila, persatuan nasional, serta kedaulatan rakyat.

Selain itu, ia menyoroti perlunya keseimbangan antara politik dan hukum dalam menjaga keteraturan sosial. “Politik hukum bukan sekadar keputusan pemerintah dalam menerapkan aturan, tetapi juga dipengaruhi oleh dinamika sosial, ekonomi, dan budaya,” tambahnya.

Menempatkan Manusia sebagai Subjek Hukum

Lebih lanjut, Jaksa Agung menjelaskan bahwa hukum yang humanis harus menempatkan manusia sebagai subjek, bukan sekadar objek penegakan hukum. Ia menekankan bahwa sistem peradilan harus adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta berlandaskan etika dan kemanusiaan.

“Penegakan hukum yang humanis harus mencakup prinsip keadilan restoratif, menjunjung tinggi integritas moral, serta menjamin transparansi dalam setiap proses hukum,” jelasnya.

Sebagai bentuk implementasi konsep ini, Kejaksaan telah menjalankan berbagai program berbasis keadilan restoratif, seperti:

  • Restorative Justice: Hingga 2024, Kejaksaan telah menangani 6.516 perkara dengan pendekatan ini.
  • Rumah Restorative Justice: Sebanyak 4.654 rumah RJ telah berdiri hingga Desember 2024.
  • Balai Rehabilitasi Adhyaksa: Tercatat 116 balai rehabilitasi telah beroperasi untuk menangani pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
  • Program Jaga Desa: Hingga 2024, program ini telah melaksanakan 2.907 kegiatan untuk mendukung pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel.

Mengajak Akademisi Berkontribusi dalam Reformasi Hukum

Menutup kuliahnya, Jaksa Agung mengajak para mahasiswa dan akademisi untuk terus menjaga idealisme serta berkontribusi dalam membangun sistem hukum yang lebih adil dan humanis.

“Sebagai akademisi, Anda memiliki peran penting dalam mengawal kebijakan hukum agar tetap berpihak pada masyarakat. Bersama, kita wujudkan keadilan sosial melalui penegakan hukum yang berbasis nilai-nilai kemanusiaan,” pungkasnya.

Komentar