Jaksa Agung Resmi Buka Rakernas Kejaksaan 2025, Soroti Transformasi Hukum Modern

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2025 yang berlangsung pada 14–16 Januari di The Sultan Hotel & Residence Jakarta. Rakernas ini mengusung tema “Asta Cita Sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, dan Modern,” sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam menyelaraskan kebijakan untuk lima tahun mendatang.

Dalam pidatonya, Jaksa Agung menegaskan bahwa Rakernas merupakan momen strategis untuk memperkuat arah kebijakan Kejaksaan. “Rakernas ini adalah momentum untuk merumuskan langkah-langkah konkret demi mencapai target kita pada periode 2025–2029,” tegas Burhanuddin.

Lima Pilar Misi Kejaksaan

Sebagai panduan dalam mewujudkan visi menjadi pelopor penegakan hukum modern yang berkeadilan dan berbasis teknologi, Kejaksaan menetapkan lima misi utama:

  1. Memantapkan supremasi hukum nasional yang berkeadilan dan berlandaskan hak asasi manusia.
  2. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat untuk membangun budaya hukum yang tertib.
  3. Menyediakan pelayanan publik berbasis teknologi informasi secara prima.
  4. Memperkuat tata kelola internal guna mendukung efisiensi penegakan hukum.
  5. Membangun aparatur Kejaksaan yang profesional dan berintegritas sebagai panutan penegak hukum.

Transformasi Menuju Sistem Hukum Modern

Burhanuddin juga menyoroti penerapan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), yang menjadi landasan penting dalam transformasi menuju single prosecution system. Sistem ini diharapkan dapat memperkuat peran Kejaksaan sebagai advocaat generaal, termasuk dalam pemulihan aset nasional dan reformasi tata kelola hukum.

“Optimalisasi peran Kejaksaan sebagai Central Authority harus menjadi prioritas, terutama dalam pengawalan pelaksanaan KUHP Nasional yang baru serta penyusunan peraturan pelaksananya,” ujar Burhanuddin.

Komentar