JurnalPatroliNews – Jakarta — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui tiga permohonan penyelesaian perkara narkotika melalui mekanisme restorative justice. Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang digelar pada Senin, 28 April 2025.
Tiga tersangka yang mendapat persetujuan penyelesaian melalui keadilan restoratif antara lain:
- Endra bin Muhamat Saipun Ikbal dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- M. Akbar Rafsanjani bin Sulaiman dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Tias Apriani binti Darmawan dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, dengan dugaan pelanggaran yang sama seperti M. Akbar Rafsanjani.
Persetujuan ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan, di antaranya:
- Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika.
- Hasil penyidikan dengan metode know your suspect mengonfirmasi bahwa para tersangka bukan bagian dari jaringan peredaran narkoba dan merupakan pengguna terakhir (end user).
- Para tersangka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
- Asesmen terpadu menyatakan para tersangka sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau pengguna narkotika.
- Para tersangka belum pernah atau baru menjalani rehabilitasi maksimal dua kali, dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari lembaga berwenang.
- Para tersangka juga tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir narkotika.
Sejalan dengan keputusan tersebut, JAM-Pidum menginstruksikan para Kepala Kejaksaan Negeri terkait untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Instruksi ini mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan restorative justice, sebagai bentuk pelaksanaan asas dominus litis jaksa.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk segera menerbitkan surat ketetapan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Asep Nana Mulyana dalam keterangannya.
Komentar