Jaksa KPK Ungkap Hasto Gunakan Nomor Asing untuk Sembunyikan Jejak Kontak dengan Harun Masiku

JurnalPatroliNews – Jakarta  – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, disebut oleh tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja memakai nomor telepon luar negeri guna mengaburkan jejak komunikasinya dengan buronan kasus suap, Harun Masiku.

Dugaan ini disampaikan Jaksa Moch Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan terhadap Hasto dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis, 3 Juli 2025.

“Penggunaan nomor internasional dilakukan terdakwa sebagai langkah strategis untuk menghindari pelacakan oleh penyidik KPK dalam perkara yang masih berjalan atas nama Harun Masiku,” ujar Jaksa Takdir di hadapan majelis hakim.

Jaksa menyebutkan bahwa pola komunikasi ini terungkap melalui alat bukti berupa percakapan antara Hasto dan ajudannya, Kusnadi. Dalam interaksi tersebut, keduanya tidak menggunakan identitas asli melainkan menyamarkan nama demi memutus jejak ke Hasto secara langsung.

“Nomor-nomor asing digunakan dengan identitas samaran, seperti Kusnadi yang memakai nama ‘Gara Bhaskara’ untuk nomor 447455782005, sementara Hasto menggunakan nama ‘Sri Rejeki Hastomo’ dan ‘Sri Rejeki 3.0’ pada dua nomor lain berkode Inggris,” bebernya.

Langkah ini, menurut jaksa, merupakan skema yang dirancang untuk menciptakan kesan tidak adanya komunikasi langsung antara Hasto sebagai pengendali perintah dan Harun Masiku sebagai pihak yang terlibat dalam perkara.

“Tujuannya jelas, agar tidak terlihat ada hubungan langsung dalam percakapan yang dapat mengaitkan terdakwa dengan keberadaan dan aktivitas Harun Masiku,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, tim jaksa menuntut agar Hasto dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan dikenai denda Rp600 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menghambat proses penyidikan dan turut terlibat dalam praktik suap.

Komentar