Jaksa Ungkap Penyuap Pejabat Pajak Orang Kepercayaan Bos Bank Panin Mu’min Ali

JurnalPatroliNews – Jakarta, Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Veronika Lindawati yang menjadi kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin merupakan orang kepercayaan Mu’min Ali Gunawan yang diketahui pemilik bank dengan nama emiten PNBN tersebut.

Hal itu tertuang dalam surat dakwaan terhadap mantan Direktur Pemeriksaan Pajak, Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji yang didakwa menerima suap dengan total sebesar Rp 57 miliar dari tiga perusahaan wajib pajak, termasuk Bank Panin.

Sebagai konsultan pajak kepercayaan Mu’min Ali, Veronika bertugas untuk bernegosiasi dengan mantan Direktur Pemeriksaan Pajak, Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji serta Dadan Ramdani selaku mantan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak dan tim pemeriksa pajak untuk menurunkan nilai wajib pajak Bank Panin.

“Bahwa untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu’min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia, Tbk,” kata Jaksa KPK, Takdir Suhan surat dakwaan terhadap Angin Prayitno Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan pegawai pajak Febrian dan Yulmanizar selaku tim pemeriksa pajak, besaran nilai wajib pajak Bank Panin sebesar Rp 926,26 miliar. Kemudian, pada 24 Juli 2018, bertempat di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42 Jakarta Selatan, Veronika Lindawati datang menemui tim pemeriksa pajak dan meminta agar nilai pajak Bank Panin diturunkan hingga menjadi Rp 300 miliar atau berkurang lebih dari Rp 626 miliar.

Atas penurunan nilai pajak Bank Panin itu, Veronika menjanjikan untuk memberikan fee sebesar Rp 25 miliar kepada Angin Prayitno dan tim pemeriksa pajak.

“Dalam pertemuan tersebut, Veronika Lindawati meminta agar kewajiban pajak Bank Panin di angka sekitar Rp300 miliar serta menyampaikan bahwa Bank Panin akan memberikan commitment fee sebesar Rp25 miliar,” kata jaksa.

Angin menyetujui permintaan tersebut. Nilai wajib pajak Bank Panin pun berubah sesuai permintaan Veronika. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, tim pemeriksa pajak menyesuaikan fiskal positif pada sub pembentukan atau pemupukan dana cadangan sub biaya cadangan kredit (PPAP) Bank Panin. Sehingga didapatkan hasil pemeriksaan sebesar Rp 303,6 miliar. Angin dan Dadan pun menyetujui hasil pemeriksaan yang telah direkayasa tersebut.

Setelah nilai pajak Bank Panin turun, Veronika tidak kunjung memberikan fee yang dinjanjikan. Angin melalui Dadan mempertanyakan kepada Wawan Ridwan untuk menanyakan fee tersebut. Kemudian, salah seorang tim pemeriksa pajak, Yulmanizar menghubungi Veronika. Kepada Yulmanizar, Veronika mengaku belum dapat merealisasikan fee yang dijanjikan karena uang tersebut belum dikucurkan Mu’min Ali .

“Namun Veronika Lindawati belum bisa merealisasikannya, karena Mu’min Ali Gunawan belum mengeluarkan uang untuk pembayaran komitmen fee tersebut dan Veronika sedang berada d luar negeri,” katanya.

Pada 15 Oktober 2018, di Kantor Ditjen Pajak, Veronika menyerahkan uang sebesar 500.000 dolar Singapura atau setara Rp 5 miliar kepada Angin melalui Wawan Ridwan dari Rp 25 miliar yang dijanjikan.

“Bahwa setelah menerima uang sebesar 500.000 dolar Singapura dari Veronika Lindawati ini, kemudian Wawan Ridwan dan tim pemeriksa menyepakati seluruh fee diserahkan untuk para terdakwa (Angin Prayitno dan Dadan Ramdani),” kata jaksa.

Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa Angin Prasetyo Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, serta Dadan Ramdani selaku bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp 42 miliar. Dengan demikian secara total, kedua penyelenggara negara tersebut didakwa menerima suap sekitar Rp 57 miliar.

Suap puluhan miliar itu diduga diterima Angin dan Dadan dari para konsultan pajak PT Jhonlin Baratama; PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin; serta PT Gunung Madu Plantations terkait pemeriksaan pajak ketiga perusahaan tersebut.

Angin dan Dadan didakwa menerima suap bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Tim pemeriksa pajak bersama Angin dan Dadan diduga telah merekayasa hasil penghitungan pajak Bank Panin, Jhonlin Baratama dan Gunung Madu Plantations.

(bs)

Komentar