JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia terus menunjukkan perannya dalam memperkuat kerja sama hukum di kawasan ASEAN. Pada Kamis, 20 Februari 2025, Kejaksaan RI berpartisipasi dalam pertemuan virtual yang membahas Terms of Reference serta persiapan penandatanganan Joint Declaration dalam ASEAN Prosecutors/Attorneys General Meeting (APAGM).
Dalam pertemuan ini, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Dr. R. Narendra Jatna memimpin jalannya diskusi sebagai Chairman. Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H., mewakili Indonesia sebagai Ketua Delegasi. Pertemuan ini diikuti oleh seluruh institusi penuntutan dari sepuluh negara anggota ASEAN.
Forum ini menjadi wadah penting dalam memperkuat koordinasi antara lembaga penegak hukum di kawasan, terutama dalam menangani kejahatan lintas negara yang semakin kompleks, seperti perdagangan manusia, pencucian uang, narkotika, dan kejahatan siber.
Sebelumnya, pembahasan kerja sama hukum telah melalui tiga pertemuan tatap muka yang berlangsung di Bang Sean, Thailand (Agustus 2023), Bali, Indonesia (April 2024), dan Siem Reap, Kamboja (Desember 2024). Rangkaian pertemuan ini menegaskan pentingnya kolaborasi hukum dalam menghadapi tantangan global dan memastikan stabilitas hukum di kawasan.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Dr. R. Narendra Jatna menegaskan bahwa Kejaksaan RI siap berperan aktif dalam membangun mekanisme hukum yang lebih kuat di ASEAN. “Kami berkomitmen untuk terus mendorong sinergi dan koordinasi yang lebih erat, sehingga penegakan hukum di kawasan dapat lebih efektif dalam menghadapi tantangan ke depan,” ujarnya.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan setiap negara anggota dapat meningkatkan kapasitas hukum serta memperkuat koordinasi lintas batas dalam menangani berbagai kasus hukum transnasional. Kejaksaan RI juga berharap perjanjian yang dihasilkan dalam APAGM dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat ASEAN dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan profesional.
Komentar