JAM-Datun Soroti Penguatan Regulasi Keuangan dalam Seminar Nasional STIH Adhyaksa

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., menjadi pembicara utama dalam Seminar Nasional Hukum Keuangan yang diadakan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa. Acara yang berlangsung pada Rabu, 12 Maret 2025, di Kampus STIH Adhyaksa, Jakarta, ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi hukum, serta pelaku industri keuangan.

Dengan mengusung tema “Perlindungan Hukum dan Strategi Penguatan Regulasi serta Tata Kelola Keuangan: Asuransi, Pasar Modal, dan Dana Pensiun dalam Stabilitas Ekonomi”, seminar ini membahas berbagai aspek regulasi keuangan yang berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Dalam pemaparannya, JAM-Datun menekankan urgensi penguatan perlindungan hukum bagi sektor keuangan. Menurutnya, stabilitas ekonomi yang berkelanjutan hanya dapat dicapai dengan regulasi yang jelas dan kuat. “Sektor asuransi, pasar modal, dan dana pensiun memiliki peran strategis dalam menopang perekonomian. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang komprehensif serta perlindungan hukum yang efektif agar sektor ini dapat berkembang dengan baik,” ujar Narendra Jatna.

Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara akademisi dan industri dalam memperkuat regulasi serta meningkatkan kapabilitas sektor keuangan. Salah satu contoh nyata adalah kerja sama antara STIH Adhyaksa dan Indonesia Financial Group (IFG), yang dinilai dapat memperkaya wawasan akademik sekaligus mendorong inovasi di industri keuangan.

Salah satu topik yang mendapat perhatian dalam seminar ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 83/PUU-XXII/2024 yang mempertegas perlindungan hukum bagi nasabah, investor, serta peserta dana pensiun. JAM-Datun menekankan bahwa regulasi keuangan tidak hanya harus bersifat mengatur, tetapi juga memastikan keadilan dan perlindungan bagi masyarakat. “Regulasi yang baik harus menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, serta prinsip kehati-hatian agar sektor keuangan tetap stabil tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, seminar ini turut membahas tantangan yang dihadapi sektor keuangan dalam menghadapi era digitalisasi dan fintech. Peserta seminar sepakat bahwa regulasi harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi.

Diharapkan, hasil diskusi dalam seminar ini dapat menjadi rekomendasi konkret bagi regulator, industri, dan akademisi dalam memperkuat regulasi serta tata kelola sektor keuangan di Indonesia.

Turut hadir dalam acara ini, Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Reda Manthovani selaku Dewan Pembina Yayasan Karya Bhakti Adhyaksa, Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko, Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Andi Hebat, S.H., Senior Research Associate IFG Ibrahim Khoilul Rohman, serta Analis Senior dan Arbiter Asuransi Indonesia Irwan Rahardjo.

Komentar