JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia semakin memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa melalui program Jaga Desa. Inisiatif ini dirancang untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat desa guna memastikan alokasi dana digunakan secara optimal dan sesuai peruntukan.
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen), Prof. Dr. Reda Manthovani, menekankan bahwa program ini bertujuan mencegah penyalahgunaan Dana Desa dengan mengedepankan pendekatan preventif serta koordinasi lintas lembaga. Pada tahun 2024, pemerintah mengalokasikan Rp71 triliun untuk 74.754 desa, dengan tingkat serapan anggaran mencapai 99,95%.
Dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024, yang berlangsung pada Senin, 20 Januari 2025, JAM-Intelijen menegaskan pentingnya pengawasan yang terus-menerus serta kolaborasi dengan berbagai pihak guna mengoptimalkan pemanfaatan Dana Desa.
Prioritas Program Jaga Desa
Program Jaga Desa diatur dalam Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 dan memiliki beberapa fokus utama:
- Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa – Lewat pelatihan dan penyuluhan hukum, perangkat desa dibekali wawasan tata kelola yang lebih baik.
- Pencegahan dan Pengawasan Dini – Kejaksaan bekerja sama dengan lembaga terkait untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan sejak awal.
- Digitalisasi Pengawasan – Dengan aplikasi Jaga Desa, pengelolaan dana dapat dipantau secara real-time guna meningkatkan transparansi.
- Restorative Justice di Pedesaan – Rumah Restorative Justice berperan sebagai solusi penyelesaian sengketa hukum berbasis musyawarah.
Komentar