Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
•Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
•Tersangka belum pernah dihukum;
•Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
•Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
•Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
•Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
•Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
•Pertimbangan sosiologis;
•Masyarakat merespons positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.
Komentar