JAM-Pidum Setujui soal Empat Kasus Narkotika lewat Keadilan Restoratif

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penyelesaian empat kasus tindak pidana narkotika menggunakan mekanisme keadilan restoratif. Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang digelar pada Senin, 10 Februari 2025.

Empat perkara tersebut melibatkan tersangka dari berbagai wilayah kejaksaan negeri, yakni:

  1. Afrizal Sawira bin Syafruddin (Kejaksaan Negeri Pidie), didakwa melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Johan Budi Saputra bin Suhardi (Alm) (Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat), didakwa melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. Maryanto bin Efendi (Alm) (Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat), didakwa melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  4. Guntur Prasetyo Wibowo, S. Psi. alias Guntur bin Purwadi Hadi Saputro (Kejaksaan Negeri Boyolali), didakwa melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan utama:

Komentar