JAM-Pidum Setujui soal Empat Kasus Narkotika lewat Keadilan Restoratif

  • Hasil laboratorium forensik menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika.
  • Berdasarkan metode penyelidikan know your suspect, mereka tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan hanya sebagai pengguna terakhir (end user).
  • Para tersangka tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
  • Asesmen terpadu mengkategorikan mereka sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
  • Para tersangka belum pernah atau hanya menjalani rehabilitasi maksimal dua kali, dengan bukti surat keterangan resmi dari lembaga berwenang.
  • Mereka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir narkotika.

JAM-Pidum menegaskan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri yang menangani perkara ini akan menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Keputusan ini merujuk pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.

“Kebijakan ini merupakan implementasi asas Dominus Litis Jaksa dalam menangani perkara narkotika dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan berkeadilan,” ujar Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

Komentar