JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose virtual pada Senin, 18 November 2024, untuk menyetujui 12 perkara penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif).
Salah satu kasus yang disetujui adalah perkara penadahan di Musi Banyuasin yang melibatkan Tomi bin Muhammad.
Kasus ini bermula pada Januari 2024, ketika seorang saksi mencuri mesin rumput dan besi dari gudang di Desa Danau Cala, Musi Banyuasin. Barang curian tersebut kemudian dijual kepada Tomi dengan harga Rp4.000 per kilogram.
Polisi menetapkan Tomi sebagai tersangka penadahan berdasarkan Pasal 480 KUHP. Namun, pihak Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menginisiasi mekanisme restorative justice setelah tersangka meminta maaf kepada korban dan disetujui untuk berdamai.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady, S.H., M.H., mengajukan penghentian penuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yang akhirnya diteruskan kepada JAM-Pidum dan disetujui.
Selain kasus ini, JAM-Pidum juga menyetujui 11 perkara lain untuk diselesaikan melalui restorative justice. Beberapa di antaranya termasuk kasus penganiayaan di Sumba Barat dan Jakarta Timur, penggelapan di Barito Timur, serta kekerasan dalam rumah tangga di Parigi Moutong.
Pemberian keadilan restoratif didasarkan pada sejumlah alasan, di antaranya tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana kurang dari lima tahun, adanya perdamaian sukarela antara tersangka dan korban, serta pertimbangan sosial dan respons positif masyarakat.
“Keadilan restoratif tidak hanya mencegah pelaku mengulangi tindak pidana, tetapi juga mempromosikan harmoni dalam masyarakat,” ujar JAM-Pidum dalam penutupan ekspose.
Penerapan keadilan restoratif ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. Para kepala kejaksaan diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk setiap kasus yang disetujui.
Langkah ini diharapkan menjadi wujud kepastian hukum yang memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.
Komentar