JAM Pidum Setujui 29 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 29 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Hal ini disampaikan oleh, Dr. Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta Rabu (12/6/24).

“Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (TP Oharda) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 29 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” kata Asep.

Asep menambahkan, adapun ke 29 nama pemohon yang telah disetujui penghentian penuntutan oleh Jampidum, yaitu:

Tersangka Sahrin bin Samsul Hamid dari Kejaksaan Negeri Metro, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Syamsul bin Raus (Alm) dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Ahmad Safe’i bin Arifin dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Al Hanif Rizqy Fajar Firdaus dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Masdjudi dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Sunaryan bin Miskari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Zainal bin Misnaji dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Widyawati anak dari Sugiono (Alm) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 36 jo. Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Tersangka Erika Krisdiana Dewi binti Matlikan dari Kejaksaan Negeri Lamongan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Tersangka Rohanah binti Alm. Tamin dari Kejaksaan Negeri Lamongan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Tersangka Rudi Lukito dari Kejaksaan Negeri Jember, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Sudin bin Tomo dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan subsidair. Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Gunawan Arya Prita als. Brutu bin Nurudin dari Kejaksaan Negeri Pacitan, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Tersangka Riki Ariyanto bin Jauhari dari Kejaksaan Negeri Sumenep, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka Muhammad Fery Arifiyanto dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Nurbaeti S.Sos binti Kamaji Nuhung dari Kejaksaan Negeri Jeneponto, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 KUHP tentang Perlindungan Anak.

Tersangka La Ode Julkifli als. Jul bin La Ode Tandi dari Kejaksaan Negeri Makassar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Sunda Pit Pangke dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Relly Pangkey dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Komentar