JAM-Pidum Setujui 3 Pengajuan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Narkotika

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 3 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Hal ini di sampaikan oleh, Dr. Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta Selasa (23/07/24).

“Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 5 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif,” kata Asep.

“Berkas perkara yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif dan disetujui untuk direhabilitasi yaitu Akbar Subhi Leksmana, Yudi Prasetiyo Widiyono, dan Moh. Komarudin alias Peyak bin Imam Nawawi (Alm), dari Kejaksaan Negeri Jember, yang disangka melanggarKesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.

Alasan ditolaknya permohonan tersebut karena perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

“JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” imbuhnya.


Komentar