JurnalPatroliNews – Aceh – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual pada Kamis, 17 Oktober 2024, di mana enam permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif disetujui.
Salah satu kasus yang ditangani adalah perkara penadahan yang melibatkan tersangka Bulkhairi bin Munir dari Cabang Kejaksaan Negeri Pidie.
“Perkara ini bermula pada 4 Agustus 2024, ketika Bulkhairi ditangkap setelah membeli sepeda motor dari dua orang saksi, M. Arif Bin M. Husen dan Junaidi, yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Meskipun transaksi tersebut dilakukan dengan harga Rp2.000.000, Bulkhairi ditahan oleh polisi pada 6 Agustus 2024,” ujar Asep.
Mengetahui situasi tersebut, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pidie, Yudha Utama Putra, SH, mengusulkan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif. Permohonan penghentian penuntutan diajukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Drs. Joko Purwanto, yang kemudian disetujui oleh JAM-Pidum.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 5 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:
Tersangka Nurhaida M. Tampubolon dari Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Refil Hidayah bin Yusman dari Kejaksaan Negeri Simeulue, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan.
Tersangka Tofiq Wirawan alias Upik bin Marliansyah dari Kejaksaan Negeri Barito Timur, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka I Abunsio bin Sadek dan Tersangka II Hengky Jaya Sintanu bin Suriansyah dari Kejaksaan Negeri Barito Timur, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tersangka I Abunsio bin Sadek dan Tersangka II Hengky Jaya Sintanu bin Suriansyah dari Kejaksaan Negeri Barito Timur, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Komentar