JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui tujuh permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) dalam ekspose virtual yang digelar pada Rabu (11/6). Salah satu perkara yang mendapat persetujuan adalah kasus penadahan di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Perkara tersebut melibatkan tersangka Sutarman alias Anto dari Kejaksaan Negeri Palu. Ia disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan. Berdasarkan kronologi kejadian, Sutarman membeli satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna silver seharga Rp1 juta dari seseorang bernama Andika Pratama alias Reno, tanpa kelengkapan dokumen dan bukti kepemilikan sah.
Belakangan diketahui, sepeda motor tersebut merupakan milik Onny Sutarno yang sebelumnya diambil tanpa izin oleh Andika. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp7 juta.
Penyelesaian kasus ini melalui jalur keadilan restoratif digagas oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Mohamad Rohmadi, bersama timnya. Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban, yang kemudian secara sukarela memohon agar proses hukum tidak dilanjutkan.
Berdasarkan hasil musyawarah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zulfikar Tanjung menyetujui permohonan tersebut dan mengajukannya ke JAM-Pidum, yang akhirnya memberikan lampu hijau untuk penghentian penuntutan.
Selain perkara di Palu, enam kasus lainnya yang disetujui untuk diselesaikan lewat keadilan restoratif berasal dari beberapa daerah lain, yakni:
- Andre Hermanto (Kejari Mataram) – Kasus pencurian dan pencurian dalam keluarga (Pasal 362 KUHP dan Pasal 367 Ayat 2 KUHP).
- I Dewi Handayani, Suyatno alias Yatno, dan Nur Indah Sari (Kejari Mataram) – Dugaan pengeroyokan dan penganiayaan (Pasal 170 dan 351 Ayat 1 KUHP).
- Reni Anggriani (Kejari Dompu) – Penganiayaan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP).
- Soniriana Zai alias Ina Loig (Kejari Gunung Sitoli) – Penganiayaan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP).
- Mawati Hulu alias Ina Caya (Kejari Gunung Sitoli) – Penganiayaan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP).
- Loide Sirait (Kejari Simalungun) – Penganiayaan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP).
JAM-Pidum menjelaskan, seluruh perkara tersebut memenuhi syarat pemberian restorative justice, di antaranya karena tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta ancaman pidana yang tidak melebihi lima tahun. Selain itu, proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan, dan korban telah memaafkan serta sepakat untuk tidak melanjutkan ke tahap persidangan.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022,” tegas JAM-Pidum.
Penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif ini disebut sebagai langkah konkrit Kejaksaan dalam mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan, memperhatikan aspek kemanusiaan, serta merespon harapan masyarakat dalam penyelesaian perkara pidana secara adil dan berimbang.
Komentar