JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, pada Selasa (10/12/2024) memimpin ekspose virtual untuk menyetujui dua dari tiga permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Salah satu kasus yang disetujui adalah perkara pencurian yang melibatkan Tersangka Andry Alvian Nasution dari Kejaksaan Negeri Medan.
Peristiwa bermula pada 20 September 2024 ketika tersangka mengambil barang milik korban, yakni sebuah ponsel dan uang tunai Rp35.000. Barang-barang tersebut dijual untuk kebutuhan sehari-hari, menyebabkan kerugian Rp3 juta bagi korban. Setelah kejadian, pihak Kejaksaan Negeri Medan, dipimpin oleh Kajari Fajar Syah Putra, mengajukan mekanisme RJ dengan mempertemukan tersangka dan korban. Dalam musyawarah, tersangka mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan korban menerima permohonan tersebut, meminta penghentian proses hukum.
Proses ini kemudian dilanjutkan dengan pengajuan permohonan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, S.H., M.H., yang akhirnya disetujui oleh JAM-Pidum. Proses RJ ini memenuhi syarat, antara lain karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun, serta proses perdamaian berjalan secara sukarela tanpa paksaan.
Selain itu, perkara serupa yang melibatkan Tersangka Nurmaya Laurent Siagian juga disetujui untuk diselesaikan melalui RJ. Namun, permohonan untuk kasus penggelapan atas nama Tersangka Arwin Parulian Saragih ditolak karena tidak sesuai dengan nilai-nilai keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
JAM-Pidum menegaskan bahwa penghentian penuntutan melalui RJ bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mengedepankan musyawarah sebagai jalan keluar. Proses ini mencerminkan semangat humanisme hukum yang tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga pemulihan hubungan sosial. “Restorative justice adalah langkah nyata membangun keadilan yang bermanfaat bagi semua pihak,” tutup Asep Nana Mulyana.
Komentar