JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memberikan persetujuan atas dua permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika dengan pendekatan restorative justice. Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Jumat, 31 Januari 2025.
Dua tersangka yang mendapat persetujuan penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif adalah Dewi Prihatin alias Dewi dari Kejaksaan Negeri Padang dan Yahya Soranda Alfatio alias Tio dari institusi yang sama. Keduanya sebelumnya dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun setelah melalui proses asesmen mendalam, mereka memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi.
Alasan Disetujuinya Rehabilitasi
Menurut Kejaksaan, terdapat sejumlah faktor yang menjadi dasar persetujuan penyelesaian perkara melalui rehabilitasi, antara lain:
- Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa kedua tersangka adalah pengguna narkotika.
- Berdasarkan penyelidikan, mereka bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya merupakan pengguna terakhir (end user).
- Keduanya tidak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
- Berdasarkan asesmen terpadu, mereka dikategorikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
- Para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau, jika pernah, tidak lebih dari dua kali.
- Mereka tidak memiliki peran sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir dalam jaringan narkotika.
Atas dasar itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang diinstruksikan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.
“Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa para pecandu narkotika yang bukan bagian dari jaringan peredaran bisa mendapatkan pemulihan yang layak melalui rehabilitasi, tanpa menghilangkan aspek penegakan hukum yang tetap berjalan,” ujar JAM-Pidum.
Keputusan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan keadilan restoratif bagi pengguna narkotika, sejalan dengan upaya pemerintah dalam menangani permasalahan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Komentar