JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penyelesaian enam perkara pidana melalui mekanisme restorative justice dalam ekspose virtual yang digelar pada Senin, 2 Juni 2025.
Salah satu perkara yang mendapat persetujuan penyelesaian adalah kasus dugaan penyerobotan lahan yang menjerat tersangka Simon Rarungkuan dari Kejaksaan Negeri Bitung. Kasus ini bermula dari sengketa kepemilikan rumah antara Simon dan korban, yang sebelumnya telah membeli rumah tersebut dari Simon pada 23 September 2024. Meski transaksi telah terjadi, korban tidak dapat menguasai rumah karena tersangka tetap menempati bangunan dan menolak untuk angkat kaki, bahkan setelah tiga kali dilayangkan surat somasi.
Melihat situasi tersebut, Kejari Bitung melalui Kepala Kejaksaan Negeri Dr. Yadyn, S.H., M.H. bersama tim jaksa pidana umum menginisiasi penyelesaian melalui jalur keadilan restoratif. Dalam proses mediasi, tersangka menyampaikan permohonan maaf dan korban menerima serta meminta agar perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan.
Atas kesepakatan damai ini, Kejati Sulawesi Utara kemudian mengajukan penghentian penuntutan ke JAM-Pidum yang akhirnya disetujui dalam ekspose virtual.
Selain perkara tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui lima perkara lain untuk dihentikan penuntutannya, yakni:
- Kudrat Hamdani alias Kodrat (Kejari Kepulauan Morotai) – dugaan penipuan (Pasal 378 KUHP).
- Rezha Vilfort Rumagit (Kejari Tomohon) – penganiayaan ringan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP).
- Nur Hadi (Kejari Denpasar) – pencurian (Pasal 362 KUHP).
- Chandra Hamenda alias Ko Chandra (Kejari Bitung) – kekerasan terhadap anak (UU Perlindungan Anak).
- Nal Prison alias Inal bin Binu Rusdi (Kejari Sijunjung) – kekerasan dalam rumah tangga (UU PKDRT).
JAM-Pidum menjelaskan bahwa penghentian penuntutan melalui restorative justice dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, antara lain tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah lima tahun, adanya kesepakatan damai sukarela antara pihak, serta pertimbangan sosiologis dan respons positif masyarakat.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan SE JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022,” tegas JAM-Pidum dalam penutupan ekspose.
Komentar